SUMENEP, koranmadura.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini dilarang mengadakan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas di wilayah kecamatan Kota dan Saronggi.
“Untuk sementara berdasarkan imbauan dari pihak kepolisian, di mana kepolisian merupakan bagian dari Satgas Covid-19 Sumenep, yang tidak diperbolehkan ialah di wilayah Kota dan Saronggi,” ujar anggota Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, Selasa, 6 Oktober 2020.
Di luar dua kecamatan tersebut, lanjut dia, pihaknya masih akan berkoordinasi terkait wilayah atau zona-zona yang tidak diperbolehkan melaksanakan giat kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas di mana pasangan calon melakukan interaksi langsung dengan pemilih.
“Selebihnya kami akan melakukan rapat koordinasi terkait wilayah atau zona-zona yang tidak diperbolehkan mengadakan giat kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas,” ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 se Kabupaten Sumenep per 5 Oktober 2020, kasus terkonfirmasi Covid-19 di dua kecamatan tersebut sejauh ini memang cukup tinggi. Termasuk jumlah yang meninggal gara-gara terpapar virus corona.
Dari akumulasi 412 kasus terkonfirmasi Covid-19 se Kabupaten Sumenep, Kecamatan Kota menyumbang sebanyak 175 kasus. Sedangkan Kecamatan Saronggi menyumbang 47 kasus.
Sementara masa kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep telah dimulai sejak 26 September lalu, dan akan berakhir pada 5 Desember mendatang. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)