SAMPANG, koranmadura.com – Tidak ingin terjadi kelangkaan pupuk, empat jenis pupuk bersubsidi untuk petani yang kurang mampu kini kuota penerimaannya dibatasi hingga 50 persen.
Plt Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Suyono menjelaskan, kuota pupuk bersubsidi untuk petani tidak mampu sejatinya digunakan selama tiga kali musim tanam per tahun. Sehingga dalam satu kali musim tanam, penerimaan pupuk bersubsidi sudah dialokasikan berdasarkan jatah yang sudah ditentukan di dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Alokasi itu sudah berdasarkan kemampuan negara untuk mengalokasikan pupuk subsidi. Jadi kekurangannya, ya harus dilakukan benah tanah, setidaknya menggunakan pupuk organik. Bisa memakai pupuk kandang atau semacamnya. Jika benah tanah ini dilakukan, ya otomatis akan mengurangi penggunaan pupuk kimia,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2020.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimilikinya, alokasi pupuk subsidi yang sudah masuk dalam e-RDKK yaitu ada empat jenis pupuk di antaranya pupuk urea sebanyak 29.619.550 kilo gram, ZA 11 ribu kilo gram, SP36 17.717 kilo gram, dan MPK 22.586 kilogram. Namun pemerintah pusat tidak serta merta mengalokasikan kuota pupuk bersubsidi tersebut secara utuh.
Untuk saat ini, alokasi pupuk bersubsidi diketahui tidak lebih dari 50 persen. Untuk jenis pupuk urea sebanyak 14.767.000 kilo gram (49.9 persen), ZA sebanyak 354 ribu kilo gram (31,2 persen), SP36 sebanyak 2.461 (13.9 persen), MPK sebanyak 9.609 kilo gram (42.5 persen).
“Sebenarnya kuota pupuk itu tidak kurang jika mengikuti anjuran dan kebutuhan. Dan yang disubsidi pemerintah ya itu. Jadi jika ingin menggunakan pupuk lebih, ya menggunakan pupuk non subsidi. Dan Jatah pupuk subsidi itu digunakan dalam periode satu tahun atau tiga kali musim tanam. Kalau sekarang dipakai semua, ya nanti pas waktu musim tanam selanjutnya, petani yang kurang mampu mau pakai apa,” paparnya. (MUHLIS/ROS/VEM)