SUMENEP, koranmadura.com – Foto oknum kepala sekolah di Pulau Masalembu bersama calon bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, nomor urut 2, beredar di salah satu grup aplikasi perpesanan.
Dari foto yang terima Koran Madura, oknum kepala sekolah dimaksud tampak mengenakan kaos berkerah warna putih. Dia berfoto bersama seorang laki-laki berpakaian hitam dan memakai topi.
Di foto yang diduga diambil di pelabuhan Kalianget itu, keduanya sama-sama menunjukkan dua jari.
Salah seorang sumber Koran Madura menuturkan, foto kepala SDN Kramean IV bersama Cabup Sumenep nomor urut 2 itu tersebar di salah satu grup aplikasi perpesanan pada Minggu, 25 Oktober 2020.
“Foto tersebut tersebar sekitar pukul 9, Mas,” tutur pria asal Masalembu yang namanya enggan disebutkan itu, Minggu, 25 Oktober 2020, malam.
Kepala Sekolah SDN Kramean IV, Syaiful Rijal membenarkan bahwa foto yang beredar itu memang foto dirinya saat di pelabuhan Kalianget.
“Iya Mas. Tadi saya ngantar barang ke kapal. Lihat (ada) ramai orang selfi, saya juga ikut selfi. Gitu aja, Mas. Tidak ada maksud lain,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, secara aturan ASN harus netral dalam pelakasanaan pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep telah mengingatkan mengenai hal itu.
“Seluruh ASN harus netral di Pilkada,” kata Kepala BKPSDM Simemep, Abd. Madjid, beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Selain BKPSDM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep juga menyampaikan hal yang sama, bahwa seluruh ASN harus netral di pemilihan kepala daerah.
Bahkan, saat berkunjung ke Sumenep, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengingatkan agar ASN netral, tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
“ASN sebagai aparatur negara harus netral,” tegasnya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati meminta semua ASN di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura menggunakan hak pilihnya di Pilkada dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
“Untuk menghadapi Pilkada, diminta semua ASN untuk menggunakan hak pilihnya secara maksimal dan hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan sesuai dengan regulasi untuk dipatuhi,” ujarnya. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)