BANGKALAN, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang virtual pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Choirul Arifin menyampaikan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa.
“Moh. Jefri dituntut hukuman penjara 20 tahun dan Abd. Aziz selama 17 tahun,” kata Choirul, sapaan akrabnya.
Disampaikan Choirul, berbedanya tuntutan hukuman tersebut disebabkan peran yang dilalukan pada saat membunuh korban, Mudassir asal desa Lantek Timur, Kecamatan Galis setempat.
“Dalang dan otak pembunuhan dituntut hukuman 20 tahun. Sedangkan satunya hanya ikut-ikutan saja,” ucapnya.
Kedua tersangka pembunuhan itu dijerat pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu, berdasarkan pembuktian yang dimiliki oleh JPU saat proses fakta persidangan.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan kasus pembunuhan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Moh. Jefri dan Abd. Aziz untuk melakukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.
Direncanakan, proses sidang lanjutan dalam penyampaian pembelaan secara tertulis akan digelar pada minggu depan. “Pembelaan itu sudah diatur dalam KUHP,” imbuh Choirul.
Sementara keluarga korban pembunuhan, Farid Faisal menyampaikan, dirinya masih menunggu proses persidangan yang selanjutnya. Karena, dalam tahapannya nanti ada pembelaan hingga tanggapan-tanggapan.
Namun dirinya berharap, vonis yang diberikan kepada kedua tersangka tidak kurang dari pembacaan tuntutan. Karena jika kurang dari itu, dinilai tidak masuk pada pasal 340 KUHP.
“Saya mohon kepada hakim tidak berkurang dari 20 tahun. Jika kurang dari itu kami akan banding, karena itu hak saya,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)