SUMENEP, koranmadura.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap tiga orang, yaitu SM (28) asal Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, BI (38) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, dan MH (29) asal Desa Dasuk, Kecamatan Dasuk.
Mereka bertiga ditangkap karena terlibat bisnis narkotika jenis sabu. “Mereka ditangkap pada Jumat, 06 November 2020,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu,
Menurutnya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat SM sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi melakukan penggerebekan.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan bening, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung pada sedotan bening dan sebuah pipet kaca dan satu unit HP merk Nokia warna dongker kombinasi merah. Barang bukti itu diamankan didalam rumah SM.
Setelah ditunjukan, SM mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada BI. Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BI di rumahnya.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 5,84 gram, uang tunai Rp250 ribu pecahan lima puluh ribu, sebuah tas kecil warna abu-abu bertuliskan Minmin sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis sabu, sebuah kotak kecil bening sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis sabu, satu timbangan elektrik merk Camry warna hitam dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.
Hasil interogasi kepada polisi BI mengakui jika telah menjual sabu kepada SM dengan cara menyuruh MH untuk mengantarkan kepada SM.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil menangkap MH di rumahnya. Setelah itu mereka dibawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan.
Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomkr 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)