SUMENEP, koranmadura.com – Caffe And Resto Aphoeng Kheta akhirnya disegel. Itu dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Sumenep.
Penyegelan cafe yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura itu karena sering dijadikan sebagai tempat pesta minuman keras (miras).
Catatan media ini sejak awal bulan November 2020 sudah dua kali petugas kepolisian mengamankan orang yang melakukan pesta miras. Kamis, 5 November 2020 Polisi mengamankan dua Sales Promotion Girl (SPG) bersama dua orang lelaki sedang pesta miras. Mereka adalah SL (18) dan MD (24), mereka berdua berasal dari Gersik Jawa Timur. Sementara dua laki-laki merupakan warga Kecamatan Saronggi, diantaranya berinisial SH (46) dan MF (23).
Kemudian pada Sabtu, 7 Nopember 2020 petugas dari Polsek Saronggi kembali mengamankan enam lelaki dan dua perempuan yang disinyalir melakukan pesta miras di cafe tersebut.
Enam lelaki itu berasal dari luar Sumenep, yaitu AP (23) adal Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, DS (38) asal Jl. Wr. Husidin Husodo Gang V Rt. 11 Rw. 04 Kecamatan/Kabupaten Jombang, AS (32) adal Desa Kedurus, Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, BK (23) asal Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, DP (41) asal Desa Kedurus, Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, dan AM (43) adal Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Sedangkan dua perempuan merupakan asli Sumenep, diantaranya SH (41) da NAS (21). Mereka berdua berasal dari Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
“Mereka diamankan saat Polsek Saronggi bersama personel TNI melakukan patrili cipta kondisj kamtibmas antisipasi Narkoba, miras dan 3C,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin
Saat itu kata dia polisi mengamankan barang bukti berupa miras merk bir bintang sebanyak lima botol, dua gelas yang digunakan untuk minum sebanyak delapan buah, pitcer / wadah Miras sebanyak 1 buah dan sisa air miras sekitar 400 ml.
“Kemudian barang bukti beserta delapan orang itu diamankan di Mapolsek Saronggi untuk dilakukan pembinaan serta membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain saat melakukan penggeledahan, yaitu satu buah bong beserta pipet yang terdapat diduga sisa sabu-sabu, klip plastik warna jernih 1 lembar diduga digunakan sebagai wadah sabu, dan dua buah korek gas yang sudah dimodif dan diduga digunakan sebagai kompor Pipet. Barang hukti itu ditemukan di kamar belakang bagian ruang etalase.
“Untuk barang bukti itu sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk ungkap narkoba,” jelas Widi.
Guna memastikan proses penyelidikan, satu ruangan dilakukan penyegelan dengan cara dipasang garis police line pada Senin, 9 Nopember 2020 sore.
“Yang dipasangi police line di ruangan dimana ditemukannya barang bukti berupa
seperangkat alat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu,” jelasnya.
Garis polisi itu dipasang oleh Petugas dari Polsek Saronggi dan Kasat Narkoba Polres Sumenep. (JUNAIDI/ROS/VEM)