SAMPANG, koranmadura.com – Barang bukti sabu hasil penggrebekan sebuah mobil di pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Sabtu, 14 November 2020 lalu, ditemukan sebanyak tiga bungkus plastik kecil dengan berat sabu kurang lebih 2,5 ons atau setara 248,62 gram.
Penggrebekan dan penggeledahan dilakukan pada kendaraan mobil Suzuki APV hitam dengan nopol DK 1742 OB. Sedangkan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan Nomor Polisi M 353 EM yang sempat viral di video merupakan milik petugas keamanan.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyatakan, operasi itu dilakukan setelah mendapati laporan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah antara Desa Sokobanah Daya-Bira Tengah, sekitar pukul 09.00 wib.
Usai adanya transaksi, petugas kemudian membuntuti kendaraan yang telah dicurigai yang hendak melaju ke ke arah barat (Sokobanah-Ketapang). Sekitar pukul 09.30 wib, petugas berhasil mencegat kendaraan Suzuki APV hitam nopol DK 1742 OB, tepat di depan Pasar Batu Lenger. Mobil APV tersebut merupakan mobil travel Bali-Surabaya .
“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan narkoba jenis sabu di kap penutup bagasi seberat 248,62 gram sabu. Kami amankan satu tersangka inisial AB. Sedangkan tiga penumpang lainnya yaitu merupakan saudara, istri dan satu anaknya, kami lepas karena tidak terlibat,” ujarnya, Selasa, 17 November 2020.
Kemudian, lanjut AKBP Abdul Hafid mengatakan, petugas selanjutnya langsung bergerak ke rumah yang diduga bandar di Dusun Kenari, Desa Sokobanah Daya.
Namun setelah dilakukan penggrebekan, dua terduga bandar berinisial I dan A sudah tidak lagi di tempat dan saat ini masih dalam proses pencarian.
“Tersangka AB (34) merupakan warga asal Rambipuji, Kabupaten Jember dan berstatus sebagai kurir yang akan membawa narkoba dari bandar ke Bali. Sedangkan terduga bandar I dan A, kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.
Saat diinterogasi, AKBP Abdul Hafidz menyatakan bahwa tersangka AB mengaku sudah melakukan kegiatan yang sama sebanyak tiga kali, namun kapasitasnya tidak terlalu besar.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 20029 tentang narkotika. Pelaku AB yang berstatus kurir terncam pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)