BANGKALAN, koranmadura.com –
Kasus pembunuhan terhadap Mudassir di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah diputus, Selasa 17 November 2020. Pasalnya, Muhammad Jefri dijerat 15 tahun penjara dan Abd Aziz 12 tahun.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, M. Baginda Rajoko Harahap menyampaikan, putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan yang digelar mulai awal hingga saat ini dalam pembacaan putusan.
Kedua terdakwa atas perkara pembunuhan pada bulan April 2020 kemaren dijerat pasal 340 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, Muhammad Jefri dituntut 20 penjara dan Abd Aziz 17 hukuman penjara.
“Saat sidang putusan yang dibacakan oleh hakim ada pengurangan 5 tahu. Yaitu, Jefri 15 tahun dan Aziz 12 tahun,” katanya.
Ditanya kenapa tidak sesuai dengan tuntutan, Baginda, sapaan akrabnya M. Baginda Rajoko Harahap menyampaikan, banyak faktor yang dijadikan pertimbangan sehingga berkurang dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Seperti berperilaku baik, belum pernah tersandung kasus, menyesali kesalahan mereka dan banyak lagi alasan yang lain,” katanya.
Sementara Farid Faisal, selaku orang tua dari korban menyampaikan rasa kecewanya atas pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Sugiri Wiryandono. Menurutnya, hukumn penjara tersebut tidak sesuai dengan pasal 340 KUHP.
“Saya sangat kecewa. Karena pasalnya pembunuhan berencana, tapi hukumn penjaranya 15 dan 12 tahun. Sebenarnya dihukum minimal 20 tahun atau seumur hidup” pungkasnya.
Disampaikan Farid Faisal, jika diputus itu tak sesuai dengan pasal yang disangkakan, lebih baik kedua terdakwa dibebaskan saja. “Mending dibebaskan saja, jika cuman 17 dan 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Ditanya upaya hukum selanjutnya, Faisal akan mengajukan kasasi melalui JPU. Langkah itu adalah bentuk ketidakterimaan pihaknya atas putusan sidang pembunuhan yang dibacakan.
“Kami akan kasasi, sampai ke ujung dunia kami akan perjuangkan agar sesuai dengan pasal yang diterapkan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)