BANGKALAN, koranmadura.com – Enam terdakwa kasus pemerkosaan bergilir di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah diputus dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN), Selasa 17 November 2020.
Ke emam pelaku pemerkosaan divonis berbeda. Yaitu lima dari terdakwa atas inisial MR (25), MF alias F (21), AR (22), FR (19) dan MZ (20) diputus hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan satu atas nama inisial SA (25) diputus 7 tahun. Terdakwa dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hukuman tersebut berkurang dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada beberapa hari yang lalu. Pasalnya kelima terdakwa dituntut hukuman 10 tahun dan yang lain 8 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, M. Baginda Rajoko Harahap menyampaikan, berkurangnya dari tuntutan tersebut karena ada beberapa pertimbangan. Salah satunya, terikat dengan 2 komplotannya yang sudah diputus secara terpisah.
“Temannya yang dua di bawah umur itu divonis 3,5 tahun penjara, jadi jika 2 kali 3,5 itu berarti setidaknya 7 tahun penjara,” katanya.
Selian itu, rasa penyesalan, mengakui atas perbuatan pemerkosaan kepada korban, serta umur dari terdakwa menjadi pertimbangan dalam memberikan hukuman.
“Relatif masih muda, walaupun bukan di bawah umur tapi masih muda,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan alasan adanya perbedaan vonis keenam terdakwa tersebut. Kata Baginda, terdakwa SA terbukti tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun, ia hanya ikut membantu teman-teman yang lain.
“Jadi divonis 7 tahun, karena hanya membantu. Tidak ikut memperkosa,” ucapnya.
Sementara Ketua Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) Kabupaten Bangkalan, Syamsul Hadi menyampaikan, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kurang berat. Mengingat, katanya apa yang dilakukan oleh pelaku sangat tidak manusiawi.
“Akan tetapi kami tetap menghargai proses hukum yang sudah berjalan,” katanya.
Namun, untuk upaya hukum selanjutnya, dirinya beserta mahasiswa Kecamatan Kokop yang lain akan membicarakan terlebih dahulu kepada pihak keluarga korban dan penasehat hukum.
“Yang jelas, komitmen kami pelaku dihukum seberat mungkin sesuai porsi kesalahan mereka. Sehingga ada efek jera,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)