BANGKALAN, koranmadura.com – Peraturan Daerah (Perda) pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bangkalan, Madura, pada tahun 2021 yang akan datang sudah selesai direvisi oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades secara teknis akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub). Saat ini masih dalam proses penyusunan.
“Kami tidak buru-buru, karena Pilkades hal sensitif. Tapi kami sudah merencanakan pembuatan Perbub,,” kata pria yang kerap disapa Dhiet, Rabu 18 November 2020.
Menurutnya, ketentuan domisili yang sempat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dihapus oleh Gubernur Jatim. Karena kata Dhiet, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Cakades tidak diharuskan domisili setempat.
“Jadi redaksi harus berdomisili asli Bangkalan itu dihapus, karena sudah jelas dalam keputusan MK,” katanya.
Dilanjutkan oleh mantan Camat Kamal, pihaknya sudah melakukan study banding ke berbagai daerah. Tujuannya, mencari referensi pelaksanaan Pilkades untuk diterapkan di 120 desa yang akan menggelar pesta demokrasi pada tahun 2021.
“Kami sudah study banding ke Pamekasan, Tuban dan Sumenep. Hasilnya kami padukan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)