SUMENEP, koranmadura.com – Aktivis Pro Demokrasi, Ainurrahman, melaporkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Kepala Kamenag Sumenep dilaporkan atas dugaaan pelanggaran Pemilu, dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada 9 Desember mendatang.
“Yang kami laporkan terkait dengan pernyataan dukungan guru Inpassing itu. Tapi yang kami laporkan bukan gurunya,” ujar dia, Selasa, 1 Desember 2020.
Ainur menutukan, baru-baru ini ada pernyataan sikap dukungan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Sumenep kepada salah satu pasangan calon yang kopnya mencantumkan nama Kemenag Sumenep.
“Padahal kita tahu Kemenag itu, kan, instansi pemerintah yang seharusnya netral. Jadi kami merasa keberatan. Makanya kami laporkan,” jelas Ainur.
Jika pihak Kemenag Sumenep merasa tidak terlibat, Ainur mempersilakan agar pernyataan sikap dukungan yang kopnya terdapat nama Kemenag Sumenep itu dibantah.
“Karena dugaan kami, guru inpassing itu mencantumkan nama Kemenag tanpa ada restu dari Kemenag,” tambahnya.
Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i belum bisa memberikan keterangan mengenai adanya laporan tersebut. “Saya mau konfirmasi dulu. Soalnya saya lagi Bimtek di Banyuangi,” katanya, dikonfirmasi melalui salah satu aplikasi perpesanan.
Sementara saat koranmadura.com berusaha konfirmasi kepada Kepala Kemenag setempat melalui telepon seluler, nomornya tidak aktif. (ALIF/SOE)