SUMENEP, koranmadura.com – Pencoblosan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah selesai pada Rabu, 9 Desember 2020, lalu.
Tahapan berikutnya ialah rekapitulasi hasil pemungutan suara. “Sekarang tahapannya masih di kecamatan. Sedang persiapan rekapitulasi,” ujar Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Jumat, 11 Desember 2020.
Sementara mengenai rekapitulasi di tingkat kabupaten, menurut Rafiqi belum ditentukan. “Tapi sesuai jadwal, kami punya jatah waktu antara tanggal 13 sampai 17 Desember 2020,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Hitung Suara hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap, yang ditampilkan di webset resmi KPU, pasangan calon nomor urut 1, Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah sementara unggul atas pesaingnya, Fattah Jasin – KH. Ali Fikri.
Dari data yang masuk 52.08 persen, hingga pukul 09.58 WIB., pasangan Fauzi – Nyai Eva memperoleh 52,2 persen. Sedangkan Fattah – Kiai Ali Fikri memperoleh 47,8 persen.
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara itu adalah data hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) melalui aplikasi Sirekap.
Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Selain itu, jika terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, juga akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Hitungan Suara cepat itu terus berubah dan bisa diakses langsung di halaman resmi KPU: https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/3529
(FATHOL ALIF/SOE)