PAMEKASAN, koranmadura.com- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menugaskan Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Bagian di Lingkungan Sekretaris Daerah untuk bekerja atau bertugas dinas dari rumah (Work From Home).
Perintah tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Nomor 973/03/432.022/202, tentang pelaksanaan Work From Home. Surat Perintah tersebut dimulai sejak tanggal 4 sampai 8 Januari 2021.
Sekretaris Daerah Pamekasan, Totok Hartono membenarkan bahwa pelaksanaan tugas di rumah itu merupakan langkah untuk mengurangi resiko penyebaran virus Corona.
“Dengan semakin meningkatnya kasus positif virus di lingkungan tempat kerja maka untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil di lingkungan sekretariat daerah dengan memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan rumah atau tempat tinggal sebagai diatur dalam surat edaran menteri pendayahgunaan aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru,” kata Totok Hartono, Selasa, 5 Januari 2021.
Mantan kepala Dinas PU Bina Marga tersebut menambahkan, tugas kedinasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tugas penyelenggara pemerintah dan pelayanan masyarakat.
“Demikian menjadi maklum,” jelasnya.
(SUDUR/ROS/VEM)