PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Madura (FARA) bersama Serikat Masyarat Bersatu melakukan aksi demo di kantor DPRD Pamekasan, Kamis, 14 Januari 2021.
Mereka meminta dewan melakukan intervensi untuk mencabut izin reklamasi di desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, yang dinilai melabrak aturan.
“Pada kasus reklamasi di Desa Ambat telah dikeluarkan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara tidak proposional, bahkan tidak melihat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok Agraria, yang dijelaskan dalam pasal 47 ayat 2 hak guna air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan yang diatur dengan peraturan pemerintah,” jelas Korlap aksi, Abdurrahman.
Ia menjelasakan, koordinat tanah yang disertifikat banyak berada pada titik lautan, acuannya pada perda nomor 1 tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Laut harus tetap dimiliki negara yang digunakan untuk kesejahteraan semua rakyat bukan kesejahteraan kelompok atau perorangan tertentu, jadi reklamasi tersebut dibenarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur bahwa, Koordinat tanah yang disertifikat tidak ada jaminan hukum dan akan diperkarakan secara hukum karena tanah yang disertifikat banyak berada pada titik lautan,” paparnya.
Tidak hanya itu, reklamasi tersebut telah melanggar undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang kerusakan ekosistem laut pasal 75 E, F dan G yang berbunyi setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung dilarang merusak ekosistem mangrove dan melakukan korservasi eksosistem serta menebang pohon mangrove.
“Terus kapasitas BPN, laut di sertifikat menjadi hak milik, kami tegaskan sangat fatal dan terindikasi melanggar hukum aturan jika laut dijadikan hak milik,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur berjanji akan melakukan upaya untuk melakukan pemanggilan pihak terkait, baik dari Forkompimka serta Kepala Desa setempat untuk mengetahui persoalan tersebut.
“Kita dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan pemerintah Desa, dan Forkopimka serta beberapa pihak, sekaligus sidak sekalian untuk mengetahui seperti apa persoalannya,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)