SAMPANG, koranmadura.com – Keluhan merasa kesulitan dan kekurangan untuk mendapatkan pupuk bersubsi yang dirasakan petani Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, dengan mewarning pemilik kios pupuk tidak bertindak nakal.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan menyampaikan, usai menggelar pertemuan dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta seluruh petugas penyuluh pertanian, didapatkan penjelasan bahwa kuota pupuk bersubsidi saat ini mengalami peningkatan. Sehingga pihaknya mengancam pihak OPD terkait untuk mencabut izinnya manakala diketahui bertindak nakal.
“Kami hanya memastikan bahwa di bawah itu apakah memang ada oknum bermain, tidak menyalurkan atau memang ada keterlambatan dari pabrik maupun distributor ke pihak kios. Makanya nanti akan cek ke bawah. Kalau memang nanti ada oknum yang bermain di pupuk bersubsidi baik di tataran distributor maupun kios, harus ada teguran keras. Kalau perlu dilakukan penutupan atau pencabutan izin operasionalnya sebab pupuk bersubsidi merupakan hak masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Suyono menegaskan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sampang diakuinya cukup besar. Menurutnya, perubahan alokasi pada 2021 mengalami kenaikan yang semula 200 persen menjadi 500 persen. Namun begitu pihaknya menjelaskan, untuk SK dari provinsi baru turun pada 11 Januari 2021, sehingga kran pendistribusian kemudian dibuka pada 12 Januari 2021.
“SK yang dari Provinsi itu harus di break down ke masing-masing kecamatan se-Kabupaten Sampang dan kami membutuhkna waktu tiga hari kerja. Nah pada 15 Januari, kami sampaikan ke seluruh distributor dan selanjutnya pihak distributor bisa menghitung jatah di setiap kios. Akan tetapi kondisi itu juga dibarengi dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara kios dengan distributor,” ujarnya.
Lanjut Suyono menyatakan, hasil kroscek terakhir di bawah, semua SPJB sudah selesai. Bahkan drop pupuk di setiap kios hingga sebanyak 9 ton.
“Nah soal petani mengeluh sulit dan menyatakan kelangkaan pupuk, sebenarnya pada administrasi sebab ada beberapa poktan membelinya kepada ketua kelompok dan sebaliknya ada yang membeli langsung ke kios. Nah ketika beli sendiri dan datang perorangan, kemudian kios merasa khawatir kalau tidak dibolehkan jika hanya menggunakan KTP, jelasnya.
Kondisi administrasi tersebut kemudian dianggap kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal menurutnya, saat ini pembelian pupuk bersubsidi bisa menggunakan hanya dengan membawa e-KTP yang kemudian dicocokan dengan database e-RDKK untuk mendapatkan jatah kuota pupuk subsidi yang sudah ditentukan.
“Sekarang boleh petani beli sendiri hanya dengan e-KTP. Nanti semisal setelah di cek mendapat jatah 10 kilo gram ya dapat 10 kilo gram,” katanya.
Disinggung soal ancaman pencabutan izin operasionalnya bagi oknum kios nakal, Suyono menegaskan jika ada bukti-bukti pendukung yang kuat, maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak berwajib. Namun demikian, yang bertanggung jawab manakala terdapat oknum kios nakal yaitu pihak distributornya.
“Kalau ada bukti-bukti yang kuat, ya kita laporkan saja. Tapi karena itu ikatannya dengan distributor, maka distributor yang bersangkutan yang mempunyai tanggung jawab, maka distributor yang memberikan sanksi, apakah mencabut izinnya, bisa tidak boleh nebus sekian minggu atau sanksi lainnya. Karena sebetulnya distributornya yang harus lebih aktif. Kalau kami sifatnya hanya menyarankan jika terdapat oknum kios nakal,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)