SAMPANG, koranmadura.com – Motif kasus penemuan mayat perempuan pada 27 Januari 2021 lalu, yang ditemukan tewas membusuk di area perbukitan Dusun Manju Barat, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kini terkuak.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasatreskrim AKP Riki Donaire menjelaskan, identitas perempuan muda yang ditemukan tewas di area perbukitan Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang diketahui atas nama Leha alias Zulaikha (16), seorang pelajar asal warga desa setempat. Sedangkan pelaku dalam kasus ini diketahui bernama IS (17), warga Dusun Bringin, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates dan rekannya P (16), asal Desa Paopale Laok, Ketapang.
“Pelaku pembunuhan korban merupakan pacar sendiri dan dibantu rekannya,” katanya usai Pers Rilis di Mapolres Sampang, Senin, 1 Februari 2021.
Baca: Geger Penemuan Mayat Perempuan di Area Perbukitan Desa Paopale Laok
AKP Riki menceritakan, kasus pembunuhan tersebut bermula ketika korban dan pelaku IS menjalin hubungan sejak enam bulan lalu. Pada Oktober 2020 lalu, keduanya tidak hanya menjalin pacaran saja, melainkan mekukan hubungan terlarang layaknya suami istri di rumah pelaku di Desa Tlagah, Banyuates. Sedangkan jarak rumah antara korban dan pelaku hanya sekitar 500 meter karena berada di area perbatasan desa dan Kecamatan.
“Pada 19 Januari 2021 lalu, korban menelepon pelaku untuk meminta pertemuan di area perbukitan sekitar pukul 12.00 wib. Pelaku IS pun menjemput Pelaku P, di rumahnya dan kemudian kedua pelaku jalan kaki ke area perbukitan yang jaraknya sekitar satu kilometer dari jarak pemukiman warga sekitar,” katanya.
Tidak lama kemudian, lanjut AKP Riki menceritakan, pelaku akhirnya berhasil bertemu korban di area perbukitan. Selanjutnya pelaku IS langsung membawa korban ke dalam goa kecil yang dipenuhi semak belukar. Sedangkan pelaku P yang tidak lain teman pelaku IS, menunggu di atas goa. Setelah korban dan pelaku berdua, korban menyatakan jika dirinya sudah hamil tiga bulan setelah sebelumnya sempat berhubungan badan pada Oktober 2020 lalu. Pelaku yang mendengar pernyataan korban, kemudian pelaku IS panik dan emosi sebab tawaran pelaku untuk bertanggungjawab tidak diterima.
“Pelakupun kemudian memegang kepala korban dan membenturkan ke batu yang berada di samping korban sebanyak empat kali. Korban yang setengah sadar terjatuh dan kemudian dicekik oleh pelaku IS,” katanya.
Namun karena korban meronta-ronta, pelaku IS membuka kerudung korban untuk disumpalkan ke korban dan memanggil pelaku P yang berada di atas goa sejauh tiga meter. Setelah itu P ikut membantu menginjak kaki dan tangan korban.
“Sedangkan pelaku IS terus mencekik leher korban selama 15 menit, sehingga pada akhirnya korban meninggal. Sedangkan samper dan kaos korban dibuka dan diletakan di samping kepala korban dengan maksud jika ada yang menemukan, korban meninggal merupakan korban pemerkosaan. Hp korban juga diambil oleh pelaku dan pelaku meninggalkan tubuh korban begitu saja di perbukitan,” ceritanya.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan keterangan saksi dan dibantu masyarakat sekitar, pihaknya mengaku mengerucutkan beberapa bukti yang kemudian mengarah para pelaku.
“Selang dua hari kemudian, 30 Januari lalu, kami ringkus pelaku IS di rumahnya sekitar pukul 14.00 wib siang. Setelah kami amankan, pelaku IS mengakui semua perbuatannya. Dan tak lama kemudian, pelaku P juga kami amankan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AKP Riki menegaskan kedua pelaku kini dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara. (MUHLIS/ROS/VEM)