SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro zona kuning.
Di kabupaten paling timur Pulau Madura ini, PPKM Mikro zona kuning diterapkan setidaknya di 37 RT/RW yang tersebar di 26 desa dalam 11 kecamatan.
Baca: Sumenep Terapkan PPKM Mikro di 37 RT
Lalu bagaimana skenario pengendalian Covid-19 di wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, dan apa saja kegiatan masyarakat yang dibatasi?
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 118/59/KPTS/013/2021 dijelaskan, untuk zona kuning, seperti diterapkan di Sumenep sekarang, skenario pengendaliannya ialah dengan menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian jika zona oranye, maka skenario pengendaliannya ialah dengan menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca: Terapkan PPKM Mikro, Pemkab Sumenep Upayakan Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri
Sementara jika zona merah, ialah dengan menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya, melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Zonasi dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini ditentukan berdasarkan beberapa kriteria. Zona hijau jika dalam satu RT tidak ada kasus terkonfirmasi Covid-19.
Sementara jika dalam satu RT terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19 selama tujuh hari terakhir, dan itu tersebar di 1 sampai 5 rumah, maka termasuk zona kuning.
Zona oranye kriterianya ialah jika selama tujuh hari terakhir terdapat kasus positif Covid-19 yang tersebar di 6 sampai 10 rumah dalam satu RT. Sementara zona merah jika lebih dari 10 rumah dalam satu RT terdapat kasus terkonfirmasi selama tujuh hari terakhir.
“Kriteria zona dalam PPKM ini berbeda dengan kriteria zonasi yang dibuat oleh Tim Gugus. Karena PPKM ini basisnya di tingkat RT/RW,” ujar Bupati Sumenep, A. Busyro Karim. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)