SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur menggerebek pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, kecamatan setempat.
Pesta sabu dilakukan saat warga sedang istirahat, yakni sekitar pukul 00.30 WIB pada Selasa, 9 Februari 2021 kemarin.
Saat penggerebekan, terdapat tiga warga sedang santai sambil menghisap sabu. Ketiganya ialah Jamaluddin (pemilik rumah); AF, warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan; dan AU, warga Desa Lak Daya, Kecamatan Lenteng.
Namun, dua warga yakni AF dan AU berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan. Keduanya telah lama menjadi target operasi (TO) karena disinyalir sering mengonsumsi narkoba.
“Saat diketahui ada pesta sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan. Saat itu satu orang atas nama Jamaluddin berhasil ditangkap, adapun dua orang lainnya berhasil kabur atau melarikan diri,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 10 Februari 2021.
Hasil interogasi, kata Widi, Jamaluddin mengakui jika sering mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Bahkan saat proses penggerebekan, dua temannya yang melarikan diri telah menghisap sabu masing-masing sebanyak dua kali secara bergantian. “Dua orang yang kabur masih dilakukan lidik (penyelidikan),” jelas Widi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor ± 0,36 gram (sisa dipakai/digunakan), seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong dari botol kaca merek You-C1000 yang pada tutupnya warna kuning terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas merek FAX warna merah sebagai kompor, satu buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, satu buah sedotan warna putih sebagai sambungan ke bong/menghisap, satu unit HP merek Politron warna hitam kombinasi putih milik Jamaluddin, satu unit HP merek OPPO warna biru, bersilikon warna hitam yang diketahui milik AF. Saat itu, ditemukan di lantai tempat duduk depan Jamaluddin.
“Hasil pengakuan Jamaluddin, satu poket sabu-sabu itu yang membawa adalah AF,” ungkap Widi.
Setelah dilakukan penangkapan, Jamaluddin dibawa ke Kantor Polsek Ganding untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya pemuda tamatan SMA itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan proses penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE)