BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Badan Penelitian Independen (BPI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan audiensi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Selasa, 9 Maret 2021.
Kedatangan mereka mempersoalkan perusahaan CV Ragil Barep yang terletak di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, yang tidak memiliki izin usaha. Massa aksi mendesak DPMPTSP untuk menutup permanen perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan oksigen itu.
Baca: Beroperasi Sebelum Izin Lengkap, CV Ragel Barep di Bangkalan Dapat Peringatan
Koordinator BPI Bangkalan, Abdurrahman Tohir menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat kecolongan, karena perusahaan yang belum melengkapi izin tersebut bisa bekerja sama dengan beberapa Puskesmas di kota dzikir dalam isi ulang tabung oksigen.
“Pembelian oksigen pada perusahaan masih belum berizin itu menyalahi peraturan menteri kesehatan,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan Online Single Submission (OSS), ada tiga komponen CV Ragil Barep belum dilengkapi izin usahanya. Diantaranya, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Oleh karena itu, Abdurrahman Tohir mendesak pihak DPMPTSP Bangkalan, agar tidak main mata persoalan izin usaha. Kalau memang belum melengkapi izin operasional harus ditutup secara permanen. Jika tidak, katanya, akan ada perusahaan lain yang tidak melengkapi administrasinya.
“DPMPTSP segera koordinasi dengan dinas yang lain untuk menutup secara permanen. Tidak hanya CV. Ragil Barep, tapi semua perusahaan yang belum memiliki izin,” katanya.
Baca: Ada Puskesmas Isi Ulang Oksigen ke Perusahaan Ilegal, Kadinkes Bangkalan: Saya Baru Tahu
Sedangkan, kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Ghufron menyampaikan, hingga saat ini dirinya belum pernah mengeluarkan izin operasional usaha. Persoalan penutupan permanen, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada dinas terkait. Tentunya, harus mengikuti aturan main yang ada.
“Saya tidak pernah menandatangani izin operasional CV Ragil Barep. Jika mau ditutup harus mengikuti prosedur,” katanya.
Disampaikan oleh Ainul, sapaan akrabnya Ainul Ghufron, perusahaan CV Ragil Barep sudah lama beroperasi. Sebelum aturan baru, izin operasional cukup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP). Namun saat ini ada persyaratan tambahan lagi.
“CV Ragil Barep sudah memiliki iktikad baik untuk mengurus kelengkapan administrasi yang kurang,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)