BANGKALAN, koranmadura.com – Kasasi tindak pidana korupsi atas kasus kambing etawa pada zaman bupati Makmun Ibnu Fuad, pada tahun 2017 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditolak oleh mahkamah Agung (MA).
MA memutus dua terdakwa, yakni Syamsul Arifin mantan kepala dinas BPKAD dan Mulyanto Dahlan mantan kepada DPMD dengan hukuman masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Putusan MA tersebut dikembalikan pada tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan.
Terdakwa juga membayar uang pengganti (PU) dengan besaran Rp 3,7 miliar bagi Syamsul Arifin dan Rp 4,6 miliar bagi Mulyanto Dahlan. jika tidak mampu membayar maka masing-masing akan ditambah kurungan 3 tahun 3 bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) baru Kabupaten Bangkalan, Candra Saptaji. Menurutnya, salinan atas putusan penolakan kasasi dari MA sudah diterima. Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan melaksanakan press release alasan penolakan.
“Hasil putusannya kami pelajari dulu dan dalam waktu dekat akan segera kami eksekusi,” katanya, Selasa, 16 Maret 2021.
Sebelumnya, dua terdakwa atas nama Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan dijatuhi 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Surabaya. Hal itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
Namun setelah putusan vonis sudah turun Pengadilan Tipikor, kedua terdawa melakukan banding ke pengadilan tinggi, Surabaya. Hasil putusan banding, mereka dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Ditanya apakah ada bidikan baru, pihaknya belum bisa pastikan hal itu. Karena, untuk menetapkan tersangka yang lain harus berdasarkan barang bukti yang ada. Namun dalam sementara waktu, katanya masih balum terdapat tanda-tanda.
“Tapi kami tetap dalami kasus kambing etawa itu, perihal apakah ada tersangka baru kami belum bisa pastikan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)