PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan wartawan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi penolakan kekerasan pada pers di area Arek Lancor, Jumat, 19 Maret 2021.
Aksi penolakan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap kekerasan wartawan yang menimpa Andi Nurholis, reporter JTV Situbondo.
Diketahui, Andi diduga menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan profesi oleh oknum pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Hal tersebut terjadi ketika Andi Nurholis meliput kunjungan Wahyu Trenggono di Situbondo, Jawa Timur, Selasa, 16 Maret 2021 lalu.
Salah satu Korlap aksi, Achmad Syafi’e mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum tersebut melecehkan profesi jurnalis dan sewenang-wenang. Menurutnya, hal itu cenderung mengancam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Itu sudah jelas bahwa pers sudah dilindungi oleh undang- undang,” tegas Mat Lengleng panggilan akrab Achmad Syafi’e.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum yang dinilai mencedarai pers dan mengusut sampai tuntas.
“Kami minta pihak kepolisian untuk mengusut sampai tuntas persoalan ini, karena sudah jelas di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, barang siapa yang mau menghalang halangi wartawan maka akan dihukum selama dua tahun, dan didenda 500 juta, begitu,” tegasnya. (SUDUR/ROS/VEM)