BANGKALAN, koranmadura.com – Penahanan ijazah karyawan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih saja dilakukan oleh sebagian perusahaan. Padahal, cara seperti itu sebenarnya sudah tidak diperbolehkan dalam dunia kerja.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, tercatat ada dua perusahaan pada tahun 2021 ini yang menahan ijazah milik pekerjanya.
Plt Kepala Disperinaker Agus E Leandy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penindakan pada dua perusahaan yang menahan salah satu dokumen pribadi milik karyawan. Karena tindakan itu, telah merugikan pekerja yang berhak mencari pekerjaan ke perusahaan lain.
“Kami panggil perusahaan tersebut dan karyawannya, kami lakukan mediasi,” katanya, Jumat 30 April 2021.
Penindakan yang dilakukan hanya sebatas menjembatani konflik internal dua belah pihak sajak. Namun, untuk memberikan tindakan berupa sanksi, pihaknya tidak memiliki wewenang sejauh itu.
“Sanksi sudah jadi kewenangan pengawas Provinsi Jawa Timur,” ucap dia.
Dia menjelaskan, alasan perusahaan menahan ijazah karena untuk sebagai jaminan, agar mereka tidak melanggar aturan perusahaan. Namun setelah masa kontrak kerja selesai, dokumen pribadi itu akan dikembalikan lagi.
Kami sudah melakukan sosialisasi, agar permasalahan tidak menahan ijazah,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)