BANGKALAN, koranmadura.com – Dugaan kasus korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tetap berlanjut. Kini penanganan perkara itu ditingkatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), dari status penyelidikan ke penyidikan.
Pihak Kejari Bangkalan membutuhkan waktu 6 bulan sejak tercium dugaan korupsi di BUMD, untuk menaikkan status penyidikan. Setidaknya, ada 10 pegawai perusahaan daerah yang dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana menyampaikan, perusahaan daerah itu diduga melakukan penyertaan modal fiktif kepada PT. Tanduk Majeng, yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Arosbaya. Hal itu, terjadi pada tahun 2020 kemaren.
“Kami akan terus dalami kasus dugaan korupsi. Saat ini sudah menaikkan status penyidikan,” katanya, Sabtu 8 Mei 2021.
Dalam dugaan kasus tersebut, pihaknya memperkirakan mengalami kerugian uang negara sebesar Rp 15 Miliar. Uang tersebut diperuntukkan penyertaan modal untuk pembangunan properti rumah.
“Kerugian uang negara itu bisa berkurang atau bertambah. Uang Rp 15 miliar ini kami terus dalami,” kata dia.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di perusahaan daerah tersebut. Karena kata Putu, sapaan akrabnya Putu Arya Wibisana, masih dalam tahapan penyidikan umum.
“Kita akan sampaikan jika ada surat perintah penyidikan pada salah satu tersangka,” ucap dia. (MAHMUD/ROS/VEM)