BANGKALAN, koranmadura.com – Parkir berlangganan tepi jalan di Kabupaten Bangkalan sudah diberlakukan sejak 2 Juni 2021 kemaren. Sementara tarif retribusi yang dibebankan kepada pengendara berbeda-beda. Menurut Perbup Nomor 55 Tahun 2019, melihat jenis kendaraan.
Diketahui, tarif retribusi sepeda motor Rp 30.000 per tahun. Sedangkan untuk mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000, kemudian bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000. Sementara truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Muawi Arifin menyampaikan, parkir berlangganan ini hanya berlaku pada pengendara yang berdomisili di Kota Salak. Sedangkan diluar daerah, akan membayar parkir secara langsung kepada Juru Parkir (Jukir).
“Besaran tarif seperti biasa, kalau kendaraan motor Rp 2.000. Dan akan diberi karcis,” kata dia, Senin 7 Juni 2021.
Dijelaskan oleh Arifin, sapaan akrabnya Muawi Arifin, pengendara yang terdaftar sebagai konsumen parkir berlangganan akan mendapatkan stiker dan dipasangkan di plat nomor. Hal itu, sebagai tanda pengenal, bahwa yang bersangkutan sudah membayar parkir berlangganan di Samsat setempat.
“Jika ada stiker tidak perlu ditarik parkir di lokasi, karena sudah bayar di Samsat. Jika tidak ada, maka ditarik oleh Jukir,” tuturnya.
Jika konsumen sudah bayar ke Samsat, lalu dari mana Jukir mendapatkan penghasilan? Arifin menuturkan, setiap penarik parkir akan dikontrak oleh Dishub sebagai tenaga kerja. Mereka mendapatkan gaji Rp 1 Juta per bulan. Sementara di Bangkalan, ada 60 pengelola dan 126 Jukir.
“Gaji Rp 1 juta saya kira sudah di atas rata-rata. Alhamdulillah hampir 90 persen dari pengelola sudah setuju parkir berlangganan,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)