BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, mengembalikan berkas kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD), Herman Finanda (28), Desa Katol Barat, Kecamatan Geger.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan Choirul Arifin. Menurut dia, setelah diperiksa oleh tim jaksa peneliti, ada beberapa berkas berupa alat bukti yang belum dilengkapi oleh tim penyidik Polres Bangkalan
“Kami beri petunjuk kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” kata dia, Jumat, 2 Juli 2021.
Baca: Berperan Sebagai Eksekutor Penembakan, Seorang Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka
Herman terlibat kasus pembunuhan di Desa/Kecamatan Sepulu, beberapa bulan lalu. Dia ikut terseret, pasca dua rekannya ditangkap polisi. Diduga kuat, Herman sebagai eksekutor penembakan terhadap residivis, Luddin.
Pria kader partai Gerindra itu dijerat pasal 338 jo 55 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 340 jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara
Untuk proses persidangan di meja hijau, pihaknya mengaku masih menunggu kelengkapan berkas. Kata dia, tim penyidik Polres Bangkalan masih menyiapkan alat bukti yang masih kurang. Diharapkan oleh dia, dapat segera diselesaikan.
“Jika sudah lengkap baru kami nyatakan P21 (berkas lengkap),” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)