BANGKALAN, koranmadura.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan wabah virus Corona Kabupaten Bangkalan, melaksanakan apel gelar pasukan, dalam rangka kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Kegiatan yang berlangsung di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangkalan itu dihadiri beberapa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Diantarnya Kapolres, AKBP Alith Alarino; Bupati, Abdul Latif Amin Imron dan Dandim 0829, Letkol INF Syarifudin Liwang.
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, pelaksanaan PPKM darurat ada beberapa kegiatan yang dibatasi. Hal ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021. Langkah tersebut, untuk menakan angka sebaran virus Corona di Kota Salak yang meningkat cukup signifikan.
Diantara kegiatan yang dibatasi, lanjut dia, seperti pasar tradisional, kegiatan perekonomian itu tidak boleh melebihi 50 persen dari jumlah kapasitas. Sedangkan aktivitas di tempat peribadatan yang mengundang kerumunan, dalam sementara waktu tidak diperbolehkan.
“PPKM darurat ini dilakukan serentak di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur,” kata dia.
Selain jumlah kapasitas, jam operasional toko modern, tempat pariwisata hingga warung makan harus selesai sebelum pukul 8 malam. Diharapkan, dengan pemberlakuan PPKM darurat level 3 di Kota Salak ini, dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Pembatasan kegiatan itu akan disosialisasikan melalui Camat, Danramil, Polsek hingga tokoh masyarakat,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)