SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang awalnya dijadwalkan pada 8 Juli 2021 mendatang.
Kepastian penundaan Pilkades serentak tahun ini disampaikan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, usai menggelar rapat koordinasi di rumah dinasnya, Senin, 5 Juli 2021.
Baca: Pemkab Sumenep Resmi Tunda Pilkades Serentak 2021
Selain di Kabupaten Sumenep, senyatanya penundaan Pilkades serentak juga terjadi di beberapa daerah. Di antaranya ialah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di sana, setidaknya ada 47 desa yang Pilkadesnya diundur.
Selain di Kabupaten Bandung, pelaksanaan Pilkades di 77 desa di Kabupaten Tangerang, Banten, juga mengalami hal yang sama.
Penundaan Pilkades serentak di beberapa daerah itu, termasuk di Sumenep, seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Sebelumnya Bupati Fauzi menyampaikan, selain memang saat ini sedang masa PPKM Darurat, penundaan Pilkades serentak semata-mata untuk melindungi masyarakat. Mengingat sejak beberapa waktu terakhir kasus terkonfirmasi Covid-19 cenderung meningkat.
“Tentu ini sangat berat bagi kita semua. Tapi kesehatan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,” ungkap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Meski begitu, Bupati Fauzi memastikan, penundaan Pilkades serentak kali ini tidak membatalkan tahapan Pilkades yang telah berjalan.
“Hanya pencoblosannya yang mengalami penundaan. Untuk waktu pencoblosan, kepastiannya menunggu PPKM Darurat berakhir,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)