BANGKALAN, koranmadura.com – Berkas tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Herman Finanda (28), Desa Katol Barat, Kecamatan Geger dipastikan lengkap. Polisi segera serahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. Menurut dia, penyerahan berskas tahap satu sempat ditolak, karena ada satu saksi belum diperiksa. Namun, saat ini permintaan dari jaksa sudah terpenuhi.
“Berita acara pemeriksaan saksi sudah selesai, kamu segera serahkan berkas tahap 2,” kata dia, Rabu 7 Juli 2021.
Dijelaskan oleh Sigit, sapaan akrabnya Sigit Nursiyo Dwiyugo, saksi yang dimaksud itu sifatnya umum. Namun karena dia disebut oleh pelaku penembakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka jaksa meminta untuk dilakukan pemanggilan.
Pria berpangkat ajun komisaris menyakini, penyerahan berkas tahap dua akan P21 (dinyatakan lengkap). Karena, berkas yang diminta tim analisa jaksa sudah terpenuhi semua. Sehingga, selanjutnya akan ada agenda penyerahan tersangka.
“Kami yakin setelah berkas langsung dinyatakan P21,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)