Oleh: MH. Said Abdullah (*)
Perjalanan keterikatan keislamanan masyarakat Indonesia sangat erat bahkan integral dengan kehidupan Pesantren. Kontribusi lembaga pendidikan yang saat ini berjumlah sekitar 30.000 itu secara sosial budaya berperan sangat besar dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia.
Berkarakter pendidikan informal serta bersemangat keislaman dengan kekentalan keikhlasan, Pesantren dalam perjalanannya sering jauh dari hingar bingar seremonial. Pesantren terus berjalan berhikmat kepada negeri ini dengan sebagian besar berpijak pada indepedensi dalam segala hal, termasuk bagaimana membiayai keseluruhan aktivitasnya. Jika pun ada bantuan pemerintah, praktis jauh lebih sedikit dibanding sekolah negeri. Berkontribusi besar kepada negeri ini namun kurang mendapat perhatian memadai merupakan realitas obyektif kehidupan Pesantren.
Dalam perjalanan Indonesia misalnya, peran Pesantren kurang mendapat apresiasi memadai. Sejak Indonesia merdeka, sampai era Orde Baru, era Reformasi, posisi Pesantren kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Padahal, jejak historis Pesantren dalam pergulatan Keislaman dan Keindonesiaan merupakan keniscayaan riil, tak terbantahkan.
Sulit membayangkan, bagaimana pencapaian keberhasilan dalam perang 10 November 1945 jika tanpa ada Resolusi Jihad yang difatwakan oleh Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari. Melalui resolusi jihad energi rakyat Indonesia, yang dipancarkan semangat perjuangan dari Pesantren berhasil mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pendek kata, Pesantren yang dibidani oleh para kiai ikut mengarsiteki bangunan Republik Indonesia sejak awal.
Walau demikian besar kontribusi Pesantren terhadap republik, namun kiai dan pesantren tidak minta pamrih dan pasca perang 10 November kembali melanjutkan aktivitas rutin mengembangkan pendidikan keislaman di negeri ini. Tetap dalam karakter dan watak kemandirian tanpa berlebihan menuntut perhatian kepada pemerintah.
Setelah sekian lama pemerintahan bergonta ganti, sebuah itikad luar biasa untuk memperhatikan Pesantren sebagai bentuk apresiasi pemerintah akhirnya datang. Adalah Presiden terpilih pada Pilpres 2014 Joko Widodo, yang merupakan kader dan didukung PDI Perjuangan, yang memberikan perhatian tinggi dengan memutuskan pada tanggal 22 Oktober 2015 sebagai Hari Santri.
Pemerintah pimpinan Presiden Jokowi, jelas sejalan prinsip kerja tidak sekedar memberikan apresiasi melalui keputusan Hari Santri. Perhatian lebih menyeluruh kepada Pesantren terus dilakukan antara lain melalui upaya pemerintah menyampaikan RUU tentang Pesantren. Alhamdullah empat tahun kemudian, pada 24 September 2019 DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan Undang Undang tentang Pesantren dan diundangkan dalam lembaran negara menjadi Undang Undang No 18 tahun 2019.
Undang undang Pesantren ini bentuk afirmasi dan fasilitasi negara terhadap jasa besar kiai dan pesantren, sekaligus melindungi pesantren dari berbagai pengaruh ideologi transnasional yang mewajahkan Islam tidak rahmatan lil alamin. Bahkan pada titik lebih jauh penegasan peran Pesantren melalui UU diharapkan pula makin memberikan dorongan berperan mengembangkan keislaman bersemangat keindonesiaan.
Pijakan normatif telah tertata dan tentu saja perlu ada tindak lanjut lebih menukik pada upaya menegaskan dan memberikan dorongan peran pesantren. Karena itu, sejak disahkannya Undang Undang tentang Pesantren, di Badan Anggaran penulis telah mendorong pemerintah mengalokasikan Dana Abadi untuk Pesantren hingga Rp 100 triliun sampai tahun 2030.
Dana abadi ini bukan sebagai perlakuan khusus kepada Pesantren. Dana itu tetap merupakan bagian keseluruhan dana pendidikan dengan pengalokasian yang lebih riil terhadap pesantren, yang selama ini praktis mendapat bantuan pemerintah jauh lebih kecil dibanding pendidikan negeri. Dana abadi atas dasar pertimbangan keselarasan dengan watak dan karakter Pesantren yang mandiri dan lebih bersifat pendidikan informal.
Alhamdulillah, ikhtiar dan perjuangan dari Banggar untuk pengalokasian Dana Abadi mendapat respon kongkrit pemerintah. Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu mengeluarkan Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres No 82 tahun 2021 mengatur dan menjamin adanya dana abadi pesantren yang merupakan bagian dari dana pendidikan yang dikhususkan untuk mengembangkan dan memberdayakan pesantren.
UU tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 memberi gambaran jelas sekaligus pelurusan berbagai persepsi seakan pemerintah kurang memperhatikan kepentingan ummat Islam dan memandang penuh kecurigaan kepada pesantren. Justru di era pemerintah pimpinan Presiden Jokowi, bersama DPR demikian serius memperhatikan perkembangan dinamika kemajuan Pesantren, lembaga pendidikan yang selama ini praktis kurang mendapat perhatian proporsional. (*)
*Ketua Banggar DPR RI.