SAMPANG, koranmadura.com – Peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih marak terjadi. Di akhir 2021, barang bukti sabu yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) yang akan dimusnahkan mencapai 12,7 kilo gram sabu.
“Ini menandakan bahwa di Kabupaten ini masih banyak narkoba. Dan yang dimusnahkan hari ini masih sebagian karena masih menjadi barang bukti di Polda. Kemudian hasil ini merupakan jerih payah pihak-pihak terkait. Dan kami bertekad untuk sama-sama memerangi narkoba,” tutur Wakil Bupati Sampang, H. Abdulah Hidayat saat memberikan sambutan pada prosesi pemusnahan barang bukti perkara inkrah di Kejaksaan Negeri setempat, Rabu, 24 November 2021.
Ketua Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sampang ini juga menyebutkan bahwa narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak generasi bangsa.
“Alhamdulillah tahun ini Kejaksaan menunjukan dan menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti itu dan tidak ada yang tercecer. Begitupula barang bukti sajam, tidak boleh dikasihkan ke orang-orang, tapi harus dipotong. Jadi jelas barang bukti harus dimusnahkan semuanya tanpa terkecuali,” terangnya.
Namun begitu, H Ab sapaan akrab Wakil Bupati menyampaikan, dalam penanganan peredaran narkoba disebutkan telah banyak mengalami peningkatan.
“Kami juga bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan para Alim maupun Ulama. Jadi di setiap desa, kami sudah memiliki mata-mata. Jadi apabila di suatu desa ada narkoba, maka pasti akan ada informasi natinya dan siap melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Imang Job Marsudi menyampaikan, pemusnahan barang bukti saat ini merupakan barang bukti dari hasil putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini pihaknya yang bertugas sebagai eksekutor mengaku akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 12,7 Kilo gram, sajam, hand phone dan barang bukti lainnya.
“Ini adalah perkara yang putus (inkrah) di tahun 2021, meski penangananya ada yang 2020 lalu,” terangnya.
Mengenai jumlah sabu seberat 12,7 Kilo gram, Imang Job Maraudi mengakui meski Kabupaten Sampang bukan termasuk kota besar, namun faktanya kasus narkoba merambah ke mana-mana, sehingga menjadikan tanggung jawab semuanya untuk memberantas penyalahgunaan narkitika.
“Alhamdulillah, berkat keejasama yang baik antar Aparat Penegak Hukum (APH). Selama kurun waktu ini bisa mengungkap kasus besar seperti seberat 6 Kilo gram sabu,” paparnya. Muhlis/ROS/VEM