BANGKALAN, koranmadura.com – Kelebihan pembayaran terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk disabilitas dan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur merupakan kesalahan dari penyedia, yaitu PT JNC.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta. Menurut dia, PT. JNC telah molor dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban. Diketahui, penyedia bukan hasil lelang, melainkan penunjukan langsung.
“Kami tidak tahu bagaimana bisa terjadi, karena berkas yang dari kami sudah sesuai semua,” kata dia, Rabu 2 Februari 2022.
Baca: Temuan BPK Soal Dana Bansos di Bangkalan, Ini Pengakuan Kadinsos
Kelebihan pembayaran dana Bansos tersebut ditemukan saat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur melakukan audit. Hasil pemeriksaan terdapat uang kelebihan bayar sebesar Rp 338 juta dari total anggaran Rp 1,2 miliar.
Dia menjelaskan kenaikan harga pada barang yang dibeli oleh penyedia sebenarnya bukan terkesan dimainkan. Karena, kenaikannya juga wajar, jika dibandingkan dengan beberapa produk-produk yang sejenis.
“Walaupun ada kenaikan, saya kira itu wajar saja. Karena memang kemampuan penyedia,” ungkap dia.
Namun karena semuanya sudah terjadi dan hasil dari audit BPK, maka kata Wibagio Suharta, pihaknya memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Karena, hal itu merupakan permintaan dari lembaga pemeriksa.
“Kita sudah mengembalikan, jadi permasalahannya selesai,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)