BANGKALAN, koranmadura.com – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur tidak melaporkan harta kekayaannya ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang di terima, dari jumlah total sekitar 9.000 ASN, hanya 70 persen yang sudah melaporkan harta kekayaan mereka. Sementara sisanya, 30 persen atau 2.700 abdi negara belum memenuhi permintaan KPK.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPK No 7/2016, penyelenggara pemerintah wajib melaporkan harta kekayaan. Pihaknya mengaku, sudah mensosialisasikan pada ASN terkait hal itu.
“Kita sudah memberikan surat pemberitahuan kepada setiap perangkat daerah, agar pegawainya melaporkan harta kekayaan,” kata dia, Kamis, 10 Maret 2022.
Setiap tahun, ASN dan pejabat pemerintah harus melaporkan harta kekayaan. Batas akhir pengumpulan dan pengisian setiap bulan Maret. Jadi untuk laporan harta kekayaan tahun 2021 ini akan selesai pertengahan bulan Maret 2022 yang akan datang.
Menurut dia, faktor sebagian ASN tak melaporkan harta kekayaan, karena ketidak tahuan. Apalagi, lanjut Joko, sapaan akrab Joko Supriyono pegawai yang sudah lanjut usia. Sebab, dalam tata cara pelaporan secara mandiri melalui aplikasi online.
“Setiap pegawai mengisi sendiri-sendiri. Jadi kalau sudah lanjut usia kesulitan,” ujar dia.
Apakah ada saksi bagi ASN yang tak laporkan harta kekayaan? Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Umum PDAM Bangkalan menjelaskan, pihaknya hanya mengingatkan saja. Perihal tidak diikuti sudah ranah KPK.
“Kita serahkan saja ke KPK. tentunya pasti ditindaklanjuti oleh KPK bagi yang tidak lapor harta kekayaan,” pungkas dia. (MAHMUD/ROS/VEM)