BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berencana usulkan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah itu dilakukan untuk memperketat sanksi bagi pengendara yang melakukan parkir liar di tepi jalan umum. Sementara sanksi yang diterapkan seperti melakukan penggembokan dan penggembosan masih belum ada payung hukum yang jelas.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bangkalan, Ariek Moen menyampaikan penertiban tepi jalan umum di dalam Perda nomor 8 tahun 2015, hanya sebatas pemindahan kendaraan bagi pengendara yang memarkir sembarangan.
“Sementara kita masih belum memiliki kendaraan mobil derek, kita harus pinjam ke daerah lain,” kata dia, Kamis, 7 April 2022.
Jadi, kata dia, penindakan yang mudah dan murah, namun memberikan efek jera kepada pengendara yaitu penggembokan dan penggembosan. Namun, untuk lebih kuat dalam penertibannya, dibutuhkan payung hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi dari Perda nomor 8 tahun 2015 ada aturan turunan berupa Perbup yang mengatur terkait sanksi-sanksi,” tuturnya.
Tempat yang rawan terjadi kemacetan panjang di Jalan Panglima Sudirman dan Ahmad Yani. Sebab, dua tempat tersebut merupakan pusat perkotaan dan lumbung perekonomian di kota dzikir dan shalawat. Kata Ariek, tak heran jika sering macet.
“Kemacetan sering terjadi karena kurang kesadaran para pengendara. Jadi butuh Penindakan yang tegas,” ujarnya.
Sedangkan salah satu pengendara, Yahya mengeluhkan atas kemacetan yang sering terjadi di jalan Panglima Sudirman, karena pengendara yang parkir bukan ditempat yang sudah tentukan. Sementara juru parkir tidak mengarahkan ke tempat-tempat parkir.
“Sebenarnya tempat parkir itu di tepi jalan sebelah timur, tapi kadang pengendara ambil gampang langsung diparkir di sebelah barat,” katanya.
Perihal rencana penindakan penggembokan atau penggembosan kendaraan, Yahya mengaku setuju langkah pemerintah. Agar, mereka yang parkir sembarangan merasa kapok. “Jika perlu diberlakukan secepatnya,” imbuhnya. (MAHMUD/DIK)