SUMENEP, koranmadura.com – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, termasuk daerah/kabupaten yang harus ganti ke TV digital di tahap pertama, yakni pada tanggal 30 April 2022.
Mulai tanggal tersebut masyarakat sudah tidak bisa mengakses siaran TV analog atau analog switch off (ASO). Karena itu perlu mengganti TV-nya menjadi TV digital.
Untui bisa menikmati siaran digital itu, bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB).
Kepala Diskominfo Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengimbau masyarakat untuk segera mengecek apakah perangkat televisi yang terpasang saat ini bisa menangkap siaran digital atau tidak.
“Jika tidak bisa menangkap siaran digital dan tidak bisa membeli pesawat televisi baru, masyarakat bisa membeli perangkat set top box (STB) sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,” katanya.
Untuk diketahui, kebijakan suntik mati TV analog dan menggantinya ke TV digital itu sebagai upaya digitalisasi yang ditempu Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Dengan penghentian TV analog, pemerintah akan mendapatkan efisiensi pengguna spektrum frekuensi radio, yang bisa dimanfaatkan juga untuk mendorong kualitas internet di Indonesia agar tidak lelet alias lebih cepat, karena ada penambahan spektrum frekuensi. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)