BANGKALAN, koranmadura.com – Alokasi Coorporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAM) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih belum menyentuh pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM.
Padahal, buntut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022, Presiden mewajibkan perusahaan milik pemerintah mengalokasikan CSR untuk peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menyampaikan selama ini CSR terbiasa dialokasikan yang berkaitan dengan lingkungan. Sementara untuk peningkatan kapasitas usaha masih belum ada.
Pihaknya merespons baik pada instruksi pemerintah terkait pengalokasian CSR pada usaha kecil. Sebab, hal itu membantu untuk meningkatkan kapasitas usaha. Menurut dia, banyak pengusaha terdampak pandemi virus Corona.
“Selama ini kita alokasikan pada lingkungan, jika alokasi CSR pada usaha kecil sangat baik untuk penguatan modal,” kata dia, Selasa, 10 Mei 2022.
Namun perihal penerapan nanti, Joko sapaan akrab Joko Supriyono mengaku masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah. Kata dia, pengusaha yang butuh CSR harus mengajukan proposal.
“Kita tunggu Juknis dulu, agar penyaluran CSR sesuai aturan,” kata dia. (MAHMUD/DIK)