PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Raihan WTP tersebut merupakan ke-8 kalinya secara berturut-turut. Terhitung sejak 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Sebelumnya, pada 2011 meraih opini yang sama, yakni WTP. Hanya saja pada tahun 2012, dan tahun 2013 meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021 tersebut diterima langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Rabu, 18 Mei 2022.
Dengan diraihnya tersebut, menandakan laporan keuangan Pemkab Pamekasan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Mas Tamam panggilan akrab Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Selain itu, tambah dia, kriteria berikutnya adalah efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), serta kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures.
“Kami sampaikan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal memberikan yang terbaik untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pamekasan,” ucapnya. (ADV/SUDUR/DIK)