BANGKALAN, koranmadura.com – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur naik 5 kelas. Namun walaupun demikian hal itu masih belum sesuai dengan harga jual tanah di pasaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Ismet Efendi melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto menjelaskan kenaikan NJOP tidak bisa disesuaikan dengan harga jual di pasaran. Sebab, hal itu khawatir akan memberatkan wajib pajak.
“Takut kaget wajib pajak jika disesuaikan dengan harga pasar. Jadi, kita naikkan secara berlahan,” kata dia, Kamis, 9 Juni 2022.
Agar tidak memberatkan wajib pajak, pihak Bapenda Kabupaten Bangkalan juga membuat kebijakan memberikan stimulus atau faktor pengurangan NJOP bagi wajib pajak. Besarannya 90 persen dari setiap kelas.
“Kelas setiap NJOP berbeda-beda. Namun rata kelas 92. Jadi, kita berikan pengurangan nilai NJOP, secara berlahan akan kita kurangi faktor pengurangan itu,” papar dia.
Dia menuturkan kenaikan NJOP ini baru pertama kali sejak penyerahan berkas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan kepada Bapenda setempat. “Penyerahan dari KPP Pratama kepada kami sejak tahun 2012 lalu,” imbuhnya.
Pihaknya berharap dengan menaikkan NJOP ini bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini juga, dapat membantu untuk pembangunan dan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan.
“Semoga wajib pajak taat membayar PBB, sehingga bisa menambah PAD kita,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)