SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap dua pria terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Keduanya masing-masing berinisial K dan MD. Sama-sama warga Desa Angkatan Kecamatan Arjasa. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, Selasa,14 Juni 2022, lalu sekira pukul : 15.00 WIB., K diduga telah mencuri sepeda motor milik Ainol Horri, warga Dusun Somber Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa.
Saat itu, Ainol Horri sempat berusaha mengejarnya sambil berteriak-teriak namun tidak berhasil. “Selanjutnya pada keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean,” kata Widi, Sabtu, 18 Juni 2022.
Menindaklanjuti laporan Ainol Horri, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap K di rumahnya. Selain itu petugas juga melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street dan satu unit sepeda motor merek Honda CRF. “K mengakui bahwa sepeda motor merek Honda Beat Street itu merupakan hasil curian yang diketahui milik Ainol Horri,” tuturnya.
Saat melancarkan aksinya, K tidak sendiri. Namin dia bersama Y. K mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor bersama Y yang hasilnya disembunyikan di rumah MD.
“MD diberi imbalan uang yang bervariasi antara Rp100 ribu rupiah sampai Rp200 ribu rupiah,” lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Dari keterangan K, kemudian petugas mendatangi rumah Y di Desa Angkatan. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Di sana petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat milik Y yang digunakan melakukan pencurian bersama K.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian menangkap MD yang saat itu kebetulan berada di rumah temannya di Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa.
Setelah dilakukan interograsi, MD mengakui bahwa dirinya telah menerima atau menyembunyikan sepeda motor sebanyak empat kali dari K.
“Sewaktu dilakukan penangkapan MD ini mengendarai sepeda motor Honda Vario yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat STNK dan BPKB,” urai Widi.
Selanjutnya, K dan MD beserta barang bukti berupa sepeda motor dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dikenakam pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (penadahan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana Subs. 480 KUH Pidana,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)