PAMEKASAN, koranmadura.com – Para petani tembakau di Madura tidak merasa kawatir dengan isu budidaya tembakau varietas Prancak 95 di Vietnam dan China. Begitu pula dengan isu masuknya tembakau impor dari kedua negara.
Menurut Ketua Asosiasi Petani Tembakau Rakyat (APTR) Jawa Timur, Musahnan, meskipun Vietnam dan China berhasil mengembangkan budidaya tembakau varietas Prancak 95, namun tembakau produksi kedua negara tidak cocok sebagai bahan utama rokok kretek.
Sebab, perusahaan rokok memiliki standar khusus tembakau yang menjadi bahan baku produk mereka. “Bisa jadi tembakau impor itu untuk bahan pestisida maupun parfum,” katanya.
Dia menjelaskan, tembakau varietas Prancak 95 yang dikembangkan Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat (Balittas) Malang sejak 1995 lalu bisa ditanam di negara manapun.
Akan tetapi, hasil produksinya tidak akan sama, karena kulaitas tanaman tersebut juga dipengaruhi oleh suhu udara, struktur tanah, dan kandungan air.
Yang dikawatitkan petani, kata dia, justeru adanya permainan dalam tata niaga tembakau, akibat tidak adanya standar mutu yang jelas yang diterapkan pihak pabrikan.
Selama ini, penentuan kualitas dilakukan secara sepihak oleh pihak pabrikan, sementara petani sebagai pemilik barang tidak bisa berbuat banyak, karena khawatir tembakau mereka tidak terbeli.
“Akhirnya, meskipun dengan harga murah, mereka tetap menjual tembakaunya karena butuh uang untuk mengganti biaya produksi,” kata Musahnan, Selasa, 29 Juni 2022.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah membuat terobosan untuk memutus ketergantungan petani pada pabrik rokok nasional dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan tersebut dibangun, agar petani tembakau memiliki alternatif penjualan hasil produksi mereka.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, menjelaskan di antara masalah yang dihadapi petani tembakau adalah keterbatasan kuota pembelian tembakau oleh perusahaan rokok nasional.
“Ketika kuota pembelian di masing-masing perusahaan sudah terpenuhi, bisa dipastikan sisa tembakau milik petani tidak akan terbeli,” katanya,
Di KIHT, kata dia, petani dapat menjual tembakau mereka ke pengusaha lokal yang tergabung di dalamnya. Saat ini, sudah ada enam perusahaan kelas menengah di Pamekasan yang sudah menyatakan resmi bergabung di KIHT. Selain itu terdapat empat perusahaan yang masih melakukan penjajagan.
Achmad menjelaskan, KIHT yang dipusatkan di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan tersebut, juga akan menjaga dampak kebijakan impor tembakau. Sebab, perusahaan lokal yang bergabung di dalamnya, dipastikan akan mengutamakan penyerapan tembakau rakyat yang kualutasnya sudah mereka ketahui.
“Ini adalah ikhtiar untuk membantu petani yang selama ini sering mengalami kendala dalam pemasaran hasil produksi tembakau mereka,” jelasnya. (G. MUJTABA/DIK)