JAKARTA, Koranmadura.com – Tiga provinsi pemekaran baru di Papua yaitu Provinsi Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dipastikan mengikuti pemilu 2024. Mereka mengikuti pemungutan suara secara serentak seperti 34 provinsi lainnya di Indonesia.
Karena itu, ketiga provinsi itu akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota seperti daerah-daerah lain di Indonesia serta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.
“Itu otomatis nanti (ikuti Pemilu). Kan di undang-undangnya (sudah tercantum), mereka pasti ikut lah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta Minggu 17 Juli 2022.
Tito Karnavian yang juga mantan Kapolri itu mengindikasikan bahwa Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pemilu akan mengakomodasi pemilu di daerah-daerah pemekaran baru tersebut. Artinya akan ada penambahan jumlah anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
DPR telah menyepakati tiga UU terkait pemekaran Provinsi Papua dalam rapat paripurna pada Kamis 30 Juni 2022 lalu. UU Provinsi baru tersebut antara lain Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Sementara satu provinsi baru lainnya di Papua yaitu Papua Barat Daya masih diusulkan ke parlemen. Keikutsertaan daerah ini pada pemilu 2024 sangat tergantung perkembangan pembahasannya rancangan undang-undangnya di DPR.
Artinya, bila ditetapkan sebagai provinsi sebelum pemilu 2024 maka daerah itu juga mengikuti pemilu 2024 seperti ketiga daerah pemekaran baru Papua lainnya. (Carol)