JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Presiden No 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Perpres Stranas PKTA) pada 15 Juli 2022 lalu. PP ini akan menjadi acuan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
“Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.
Pertimbangan lainnya adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
Adapun Perpres Stranas PKTA ini bertujuan menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap Anak yang diatur dalam Pasal 4 Perpres Stranas PKTA tersebut.
Pasal 4 itu terdiri dari tujuh butir aturan yang selengkapnya berbunyi demikian:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;
d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;
e. meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;
f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan;
g. memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan. (Carol)