SAMPANG, koranmadura.com – AM (14), Pelaku pembunuhan seorang bocah berusia 7 tahun di Pulau Mandanging, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan segera beranjak ke proses meja hijau untuk segera diadili.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Achmad Wahyudi saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya telah mendapat pelimpahan tahap II dari Polres setempat pada 21 Juli 2022 lalu.
“Kemudian keesokan harinya, 22 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat,” katanya, Senin, 25 Juli 2022.
Sehingga, lanjut Achmad Wachyudi menyampaikan untuk jadwal sidang perdananya akan digelar pada Rabu, 26 Juli 2022.
“Sidang Perdana akan dilakukan besok. Prosesnya penanganannya cepat karena ini menyangkut anak. Dan sidangnya besok itu tertutup berdasarkan regulasi peradilan anak sebagaimana tertera dalam Undang-undang perlindungan anak,” terangnya. (MUHLIS/DIK)