SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria itu berinisial ZT (46), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng. Sedangkan korbannya sebut saja Bunga, umur 11 tahun.
Akibat perbuatannya ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” sebut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.
Selain menangkap ZT, dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu berupa pakaian korban, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, lima bungkus obat kuat, serta satu unit mobil warna putih.
Widi menyampaikan, peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan itu berawal saat ZT melihat korban menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.
Saat itu, ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa gadis 11 tahun ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu.
Padahal, sambung Polwan yang akrab disapa Widi, saat itu Bunga dan ZT tidak saling kenal. “Sewaktu di dalam mobil korban dikasih uang sebesar Rp 50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,” kata dia.
Singkat cerita, Bunga kemudian disetubuhi di rumah ZT, dan setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar.
Selanjutnya, begitu punya kesempatan korban langsung melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S. Bunga lalu menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
“Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/NOV)