BANGKALAN, koranmadura.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur disebut sering telat mengajukan tera ulang takaran bahan bakar minyak (BBM) ke Dinas Perdagangan (Disdag) setempat.
Namun, keterlambatan tersebut tidak ditanggapi dengan serius. Disdag Bangkalan hanya sekadar mengingatkan saja, jika sudah jatuh tempo untuk melakukan tera ulang tahunan. Sehingga, tidak sedikit para SPBU lalai dalam pengajuannya.
Kepala Bidang Metrologi Disdag Kabupaten Bangkalan, Lilik Haryanti menyampaikan bahwa tera ulang takaran bensin dilakukan setiap tahun sesuai jatuh tempo. SPBU yang sudah dilakukan tera ulang akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
“Ada 16 SPBU swasta di Bngkalan. SKHP diberikan kepada SPBU yang sudah dilakukan tera,” kata dia, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dia menjelaskan masa SKHP mendekati jatuh tempo seharusnya mengajukan tera ulang. Namun Lilik, sapaan akrab Lilik Haryanti mengakui sebagian SPBU di Bangkalan telat melaporkannya. Sehingga harus mengingatkan SPBU yang tak taat.
“Jika ada yang telat mengajukan kita jemput bola. Jika telat beberapa hari kita ingatkan. Selama tidak melampaui tidak terlalu lama kita toleransi,” kata dia.
Menanggapi hal itu, salah seorang pengendara, Syamsul mengaku bahwa terkadang saat mengisi BBM ada takaran yang tidak sama. Menurutnya persoalan ini seharusnya menjadi pengawasan lebih serius. Bahkan kata dia, bukan hanya dilakukan tera ulang setahun sekali.
“Saya pernah pengisi pertalite Rp 20 ribu dapat 2,61 liter dan SPBU lain dapat 2,62 liter. Coba bayangkan jika ratusan pengandara isi pertalite dengan isian tidak sama,” kata dia. (MAHMUD/DIK)