JAKARTA, Koranmadura.com – Keterlibatan TNI dalam mengatasi kesulitan masyarakat merupakan implementasi Undang-Undang (UU) No 34 tahun 2004 tentang TNI. Di sana disebutkan, tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, TNI diminta tidak ragu bersama instansi lain ikut membantu meringankan beban yang dihadapi masyarakat.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin dalam rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNII Andika Perksa dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang kehadirannya diwikili orang lain di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan Jakarta, Senin 5 September 2022.
“UU itu kan sudah jelas TNI boleh membantu kesulitan masyarakat, kenapa tidak manfaatkan UU yang sudah ada saja kalo menunggu revisi dan perpres itu kan terlalu lama,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengungkapkan, apa yang dilaksanakan oleh TNI terkait penanganan masalah yang dihadapi masyarakat adalah sebuah tugas perbantuan yang tidak berdiri sendiri, melainkan membantu dan bersama-sama dengan instansi lainnya, terutama Kepolisian Republik Indonesia. Dalam konteks membantu mengatasi kesulitan rakyat, melalui fungsi teritorialnya.
Supaya TNI tidak disalahkan, kata dia, dalam tugas menjaga kedaulatan negara dan keselamatan masyarakat, ia menyarankan, perlu diatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan operasi, hubungan operasi antara TNI dan Polri, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
“Sebelumnya saya merupakan pimpinan Komisi I dan melakukan diskusi dengan Ketua MK yang sebelumnya jadi saya rasa tidak apa apa jika TNI terlibat dan terus berkoordinasi dengan Polri,” pungkasnya. (dpr.go.id/Sander)