JAKARTA, Koranmadura.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan alasan kepolisian memeriksa para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, menggunakan lie detector poligraf.
Dalam keterangannya di Jakarta Jumat 9 September 2022, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa uji dengan menggunakan lie detector itu bermaksud untuk melakukan pembuktian secara ilmiah.
“Lie detector merupakan salah satu langkah penyidik untuk pembuktian secara ilmiah. Untuk secara teknis penyidik yang lebih paham,” kata Dedi Prasetyo.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penggunaan alat itu dipakai penyidik guna mengukur tingkat kejujuran keterangan yang disampaikan para tersangka maupun saksi.
“Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan,” kata Andi.
Andi menyampaikan teknis pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan, para tersangka sudah tidak digali keterangan. Penyidik hanya mengukur tingkat kejujuran dari setiap keterangan
“Dalam uji poligraf, tidak ada keterangan yang disampaikan. Tapi menguji tingkat kejujuran,” tuturnya. (Sander)