SUMENEP, koranmadura.com – Selama empat hari, tim gabungan Pemkab Sumenep yang di antaranya terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, serta Satpol PP, menemukan setidaknya 62 jenis rokok ilegal.
“Selama empat hari, kami menemukan 62 jenis rokok ilegal berbagai merk di 27 toko yang tersebar di delapan kecamatan,” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy.
Sebelumnya, terhitung sejak 5 sampai 8 September 2022, Tim Gabungan Pemkab Sumenep melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.
Delapan kecamatan di Kabupaten Sumenep yang menjadi objek pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal ialah Kecamatan Ganding, Guluk-Guluk, Bluto, Pragaan, Rubaru, Dasuk, Batang-Batang, dan Dungkek.
Laili mengatakan kegiatan yang dilakukan pihaknya bersama tim itu untuk meminimalisir atau memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di kabupaten paling timur Pulau Madura.
“Kemudian juga dalam rangka memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum memproduksi, mengedarkan, dan atau menjual rokok ilegal,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)