SUMENEP, koranmadura.com – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, dan Satpol PP Sumenep, kembali melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.
Sama seperti pengumpulan informasi tahap pertama, kegiatan yang merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini juga dilaksanakan selama empat hari, yakni dari tanggal 12 hingga 15 September 2022.
“Di hari pertama tahap kedua ini, kami melakukan pengumpulan informasi di tiga kecamatan, yaitu Talango, Kalianget, dan Kota,” kata Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Senin, 12 September 2022.
Sementara untuk hari kedua, kegiatan akan dilakukan di Kecamatan Gapura, Batuputih, dan Manding. Selanjutnya pada hari ketiga di Kecamatan Batuan, Lenteng, dan Saronggi.
“Dan pada hari keempat akan dilaksanakan di Kecamatan Pasongsongan dan Ambunten,” lanjut mantan Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep itu.
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut, selain mengumpulkan informasi tentang peredaran rokok ilegal dan melakukan pendataan, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, dan atau menjual rokok ilegal.
“Karena itu (kegiatan memproduksi, mengedarkan, dan atau menjual rokok ilegal) tentu ada sanksi pidananya,” urainya, lebih lanjut. (FATHOL ALIF/DIK)