JAKARTA, Koranmadura.com – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD tidak memproses laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Puan Maharani. Pasalnya, tidak ada dasar pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Hal itu diungkapkan anggota MKD yang juga politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, di Jakarta, Selasa 13 September 2022. “Ya (tidak menindaklanjuti), tidak ada dasar pelanggaran etik,” kata Junimart Girsang.
Sehari sebelumnya, Junimart Gisang menegaskan bahwa Ketua DPR Puan Maharani sama sekali tidak melakukan pelanggaran etik ketika merayakan ulang tahun dalam rapat paripurna DPR pada 6 September 2022 lalu.
Sebab, peryaan ulang tahun itu bukan inisiatif dari Puan Maharani sendiri, tetapi aksi spontan dari peserta rapat paripurna. Lagi pula, ketika itu terjadi, tidak ada aksi protes atau interupsi dari fraksi lain.
Laporan atas dugaan pelanggaran etik Puan Maharani disampaikan aktivis 98 Joko Priyoski. Dia menyertakan USB yang berisi rekaman kejuatan ulang tahun untuk Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR.
Menanggapi laporan ini, Junimart Girsang menegaskan, “Kalau disebutkan, konon laporan tersebut menyangkut acara ulang tahun dalam rapat paripurna tanggal 6, saya kira itu tidak ada satu kode etik yang dilanggar.” (Sander)