JAKARTA, Koranmadura.com – Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia, setelah upaya bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik dalam sidang di Jakarta, Senin 19 September 2022. Keputusan Komisi Kode Etik yang memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat pun bersifat final dan mengikat.
“Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022 sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.
Lebih lanjut Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diurus oleh Asisten SDM Polri dan dituangkan secara administratif selama kurun waktu lima hari kerja. Setelahnya, berkas akan langsung diserahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi nggak ada seremonial, diserahkan saja udah bentuk seremonial itu,” kata Dedi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, Senin 19 September 2022.
Sidang KKEP Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan Ferdy Sambo tengah berlangsung. Agenda tersebut dipimpin oleh Pejabat Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri alias Komisaris Jenderal (Komjen).
“Hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini,” ujar Dedi Prasetyo lagi. (Sander)